:
Breaking News

Rokok Ilegal Merjalela, Semester I 2025, Bea Cukai Gagalkan 13.248 Penindakan Barang Ilegal, Rokok Jadi Fokus Utama

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA | MaduraNetwork.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 13.248 kali penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan tindakan tersebut, rokok ilegal mendominasi dengan persentase mencapai 61 persen, atau lebih dari separuh total kasus yang ditangani.

 

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan, tingginya angka penindakan tersebut tidak hanya mencerminkan maraknya peredaran barang ilegal, namun juga menunjukkan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas tindakan hukum yang dijalankan.

 

"Ini merupakan indikator bahwa pengawasan Bea Cukai semakin tajam dan responsif terhadap pelanggaran yang merugikan negara," ujar Djaka, dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).

 

Tak tanggung-tanggung, nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari seluruh penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,9 triliun. Khusus untuk rokok ilegal, jumlah batang yang diamankan tercatat mengalami peningkatan sebesar 38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

 

Langkah-langkah penindakan tidak berhenti pada proses penyitaan semata. Bea Cukai juga mengintensifkan penyidikan, menjatuhkan sanksi administratif, dan menerapkan pendekatan ultimum remidium (penindakan hukum sebagai upaya terakhir) untuk memberi efek jera dan memastikan optimalisasi penerimaan negara.

 

Salah satu operasi besar yang dijalankan adalah Operasi Gurita, berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, DJBC mencatat 3.918 penindakan yang berhasil menyita 182,74 juta batang rokok ilegal.

 

Lebih lanjut, operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut yang signifikan berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik pelanggar senilai Rp 1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai mencapai Rp 23,24 miliar.

 

Upaya massif ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menutup celah-celah kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menjaga iklim industri yang sehat dan adil.

 

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya sekadar menyita barang ilegal, tetapi juga untuk membangun sistem pengawasan yang memberi efek jangka panjang terhadap peredaran barang-barang ilegal,” tegas Djaka.

 

Dengan pola pengawasan yang semakin adaptif dan kolaboratif, DJBC berharap bisa menekan laju peredaran rokok ilegal serta menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai secara berkelanjutan. (dj)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *